27
Indonesia, 2005, pasal 7). Akan tetapi BI mengatur bahwa kredit yang
dinilai kualitasnya dengan mengacu pada tiga hal diatas hanya berlaku
untuk kredit-kredit diatas 500 juta rupiah (Bank Indonesia, 2005, pasal
8). Sedangkan untuk kredit dalam jumlah yang lebih kecil, seperti
kartu kredit dan sebagainya, bank mengelompokkan kredit yang
memiliki karakteristik sama untuk kemudian dinilai kualitasnya
secara kelompok.
Setelah dinilai, kredit tersebut dikelompokkan kemudian
dibuat penyisihannya berdasarkan persentasi yang telah ditetapkan
untuk masing-masing kelompok kualitas kredit. Untuk penyajiannya
pada neraca saldo, penyisihan kerugian kredit disajikan sebagai
pos
pengurang dari kredit. Sedangkan pada laporan laba rugi,
beban pembentukan penyisihan kerugian kredit
disajikan sebelum
beban operasional pada pos beban penyisihan kerugian kredit.
Penentuan cadangan memakai konsep ekspektasi kerugian
kredit (expectation loss)
ini membuat bank dapat
menumpuk
cadangan besar-besaran kalau bankir merasa default kredit-nya besar.
Celah ini yang banyak dimanfaatkan bank untuk memoles laporan
keuangannya dan melakukan window dressing
yaitu merekayasa
laporan keuangan bank untuk tujuan tertentu.
Penyisihan Kerugian Kredit menurut PSAK 55 (revisi 2006)
Bank bisa melakukan penyisihan terhadap kerugian kredit
walaupun penurunan/kerugian itu sebenarnya belum terjadi. Misalnya
bank memberikan kredit kepada perusahaan A
yang berkecimpung
dalam
bidang tekstil/garmen. Adanya penghapusan kuota tekstil dari
|