Start Back Next End
  
26
Penyisihan kerugian kredit (Loan-Loss Provisioning) adalah
penyisihan (provisioning) kerugian atas portfolio kredit dan
pendanaannya yang mengalami penurunan nilai ekonomi. Nilai
ekonomi dari portfolio kredit dan pendanaannya (funding) dapat naik
atau turun disebabkan karena adanya perubahan dengan kualitas
kredit yaitu jika terjadi masalah terhadap itikad baik
(willingness to
pay) dan kemampuan debitur untuk melunasi kredit beserta
pinjamannya (ability to pay). Penyisihan kerugian ini penting untuk
dilakukan sehingga laporan keuangan bank tersebut mencerminkan
keadaan yang sebenarnya (representation faithfullness).
Penyisihan Kerugian Kredit menurut Aturan Bank Indonesia (BI) 
Penyisihan yang dilakukan oleh bank menurut aturan BI tidak
sebatas pada kerugian kredit, tetapi juga untuk kualitas surat berharga,
dan penempatan
pada bank lain (BI, 2005), yang disebut sebagai
Penyisihan dan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Di  Indonesia, 
aturan  penyisihan  dan  penghapusan  aktiva  produktif  ini pertama
kali diperkenalkan oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan
Direksi
Bank Indonesia No.20/268/KEP/DIR tanggal  27 Februari 
1996 dan yang terakhir melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
7/2/PBI/2005, dengan sedikit tambahan pada PBI No. 8/2/2006. 
Sebelum melakukan penyisihan, bank harus melakukan
penilaian terhadap kualitas kredit dengan melihat kepada prospek
usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar. Bank melakukan
penilaian kualitas kredit sekurang-kurangnya tiga bulan sekali yaitu
untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember (Bank
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter