![]() 25
Definisi
Ditambahkan penjelasan untuk kontrak
penjamin keuangan.
Tidak diatur
Reklasifikasi
Aset keuangan sebagai diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi dapat diklasifikasi
ke pinjaman yang diberikan dan piutang
jika memenuhi ketentuan sebagai
pinjaman yang diberikan dan piutang dan
terdapat intensi dan kemampuan untuk
memiliki untuk masa mendatang yang
dapat diperkirakan atau sampai jatuh
tempo.
Tidak diatur
Aset keuangan sebagai tersedia untuk
dijual dapat diklasifikasi ke pinjaman
yang diberikan dan piutang jika
memenuhi ketentuan sebagai pinjaman
yang diberikan dan piutang dan terdapat
intensi dan kemampuan untuk memiliki
untuk masa mendatang yang dapat
diperkirakan atau sampai jatuh tempo.
Tidak diatur
Sumber: PSAK 55 Mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
2.1.9
Beberapa permasalahan yang muncul atas penerapan PSAK 55
2.1.9.1 Penyisihan Kerugian Kredit (Loan-Loss Provisioning) atau
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
|