|
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2. 1
Landasan Teori
2.1.1
Leasing
2.1.1.1 Pengertian Leasing
Kieso, et al (2011)
mendefinisikan leasing sebagai
a contractual agreement
between a lessor and a lessee. This arrangement
gives the lessee the right to use
specific property, owned by the lessor, for a agreed period of time. In return for the
use of property, the lessee makes rental payments over the lease term to the lessor.
Berdasarkan Financial Accounting Standard Board
(FASB) Statement
13,
leasing
didefinisikan sebagai an
agreement conveying the right to use property, plant or
equipment (land and/or depreciable assets) usually for a stated period of time,
sedangkan definisi
leasing berdasarkan International Accounting Standards 17 (IAS
17) yang berlaku efektif per 1 Januari 2009,
A lease
is an agreement whereby the
lessor conveys to the lessee in return for a payment or series of payments the right to
use an asset for an agreed period of
time.
Dari ketiga definisi di atas, dapat
disimpulkan bahwa leasing
adalah suatu perjanjian antara
dua pihak yang
memberikan atau mengalihkan hak atas penggunaan aset dalam periode waktu yang
ditentukan dan sejumlah imbalan pembayaran yang telah disepakati.
Di Indonesia, perlakuan akuntansi leasing
yang lebih dikenal dengan istilah
sewa guna usaha ini
diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
nomor 30 tentang Sewa, yang diadopsi dari IAS No. 17.
Berdasarkan PSAK nomor
30 (Revisi 2011) paragraf 04, sewa adalah suatu perjanjian yang mana lessor
memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu
|