Start Back Next End
  
12
yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau
serangkaian pembayaran kepada lessor.
2.1.1.2 Klasifikasi Leasing
Berdasarkan PSAK nomor
30 (Revisi 2011) paragraf 07-18, leasing
diklasifikasikan ke dalam dua
kategori yang berbeda, finance lease
atau sewa
pembiayaan
dan operating lease
atau sewa operasi. Finance lease
digambarkan
sebagai
sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang
terkait dengan kepemilikan aset. Sebaliknya, suatu sewa
diklasifikasikan sebagai
operating lease
jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset
atau dengan kata lain, sewa tidak
memenuhi situasi untuk diklasifikasikan sebagai finance lease.
Berikut adalah
kutipan langsung dari PSAK nomor
30
(Revisi 2011)
paragraf 10
yang mengatur
mengenai klasifikasi sewa sebagai finance lease.
10.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi
didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya¹.
Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan pada umumnya
mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah:
(a)
sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee
pada akhir masa
sewa;
(b)
lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang
diperkirakan cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi
mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan
bahwa opsi tersebut akan dilaksanakan;
(c)
masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomi aset meskipun
hak milik tidak dialihkan;
(d)
pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum
secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
(e)
aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee
yang dapat
menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Pengalihan secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat aset dalam
transaksi finance lease berakibat pada diharuskannya lessee untuk mengakui aset dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter