|
21
Selanjutnya, pengungkapan laporan keuangan juga memberikan
informasi mengenai
item-item yang potensial untuk diakui dan yang belum diakui bagi investor dan
kreditor dalam menentukan risiko dan juga untuk menentukan returnnya. Selain itu,
informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar di masa mendatang pada perusahaan
juga dapat diperoleh melalui pengungkapan laporan keuangan (Belkaoui, 2005)
Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) yang
saat ini telah berganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan, selaku
lembaga yang
mengatur dan mengawasi pelaksanaan pasar modal di Indonesia, juga
mengeluarkan
peraturan tentang pengungkapan informasi laporan keuangan yang harus dilakukan
oleh perusahaan publik. Peraturan yang tertera dalam Surat Edaran Ketua Bapepam
No. SE-02/PM/2002 tanggal 27 Desember 2002 memberikan pedoman penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik. Pedoman ini
diharapkan
dapat memberikan panduan untuk
menyajikan laporan keuangan yang
berkualitas dan transparan
2.1.1.5.1
Prinsip Full Disclosure
Salah satu prinsip dasar akuntansi dalam pencatatan transaksi adalah prinsip
pengungkapan penuh (full disclosure). Prinsip ini mengharuskan perusahaan untuk
menyajikan informasi yang lengkap dalam laporan keuangan. Berdasarkan prinsip
ini,
laporan keuangan harus dirancang dan disusun
sedemikian rupa
agar dapat
menggambarkan secara akurat kejadian-kejadian ekonomi yang telah memengaruhi
perusahaan selama periode berjalan dan memberikan
informasi yang relevan
serta
tidak menyesatkan karena tanggung jawab manajemen kepada para pihak yang
berkepentingan dalam suatu entitas tercermin dalam pelaporan kinerja perusahaan.
Kieso et al
(2011:1514-1515) menyatakan
bahwa prinsip full disclosure
memerlukan pelaporan dari setiap fakta keuangan yang cukup signifikan untuk
|