Start Back Next End
  
28
2.4.2 Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Menurut Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM), Kriteria UMKM adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1 Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
No.
Uraian
Kriteria
Aset
Omset
1
Usaha Mikro
Maksimal 50 Juta 
Maksimal 300 Juta 
2
Usaha Kecil
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar
3
Usaha Menengah
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar - 50 Miliar
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
1.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau;
2.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
1.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau ;
2.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
1.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter