Start Back Next End
  
8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Bank
2.1.1 Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut undang-Undang
No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No.10 tahun 1998 pasal 1 angka 2, pengertian bank adalah “Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”. 
Adapun menurut Lukman Dendawijaya (2009:14) “Bank adalah suatu badan
usaha yang tugas utamanya sebagai
perantara keuangan (Financial intermediaries),
yang menyalurkan dana dari pihak yang berlebihan dana (idle fund surplus unit)
kepada pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana (deficit unit) pada waktu
yang di tentukan”
2.1.2 Jenis Bank
Menurut Kasmir (2008:34) jenis bank dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu
sebagai berikut:
1.
Dilihat dari segi fungsinya:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter