Start Back Next End
  
29
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau;
2.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah)
2.4.3 Tujuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Menurut Undang –
Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
Bab III pasal 5, tujuan dari adanya Usaha Mikro, Kecil dan
Menangah adalah sebagai berikut:
1.
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang
dan berkeadilan.
2.
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3.
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan
ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter