9
a.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa
yang diberikan bank umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada.
b.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya:
a.
Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah
sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
b.
Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional
serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk swasta pula.
c.
Bank milik koperasi
Kepemilikan saham
saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang
berbadan hukum koperasi.
d.
Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
swasta atau pemerintah asing.
|