10
e.
Bank milik campuran.
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh
warga negara Indonesia.
3.
Bank dilihat dari segi statusnya:
a.
Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau
yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya
transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan
dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya.
b.
Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti
halnya bank devisa.
4.
Dilihat dari segi cara menentukan harga:
a.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah.
2.1.3 Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas
(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit
(lending) untuk
berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih
spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok
Budi Santoso (2006:9), yaitu sebagai berikut:
|