Start Back Next End
  
12
1.
Effectiveness and efficiency of operations 
2.
Reliability of financial reporting 
3.
Compliance with external laws and regulations 
Terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Bank yang handal dan
efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan para pejabat Bank. Selain itu,
pengurus Bank juga berkewajiban untuk meningkatkan risk culture yang efektif pada
organisasi Bank dan memastikan hal tersebut melekat di setiap jenjang organisasi.
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh
manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna: 
1.
menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank.
2.
menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat.
3.
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
4.
mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk
kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati hatian.
5.
meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. 
2.2.2 Tujuan Sistem Pengendalian Intern
Tujuan pengendalian internal menurut Surat Edaran Bank Indonesia nomor
5/22/DPNP pada tanggal 29 September 2003, tentang Pedoman Standar Sistem
Pengendalian Intern Bagi Bank Umum:
1.
Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
(Tujuan Kepatuhan). Tujuan Kepatuhan adalah untuk menjamin bahwa
semua kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang -
undangan yang berlaku, baik ketentuan yang
dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan,
ketentuan, dan prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter