10
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1 Landasan Teori
2.1.1 ACFTA (Asean-China Free Trade Area)
FTA atau Free Trade Area adalah suatu bentuk kerja sama ekonomi regional
yang perdagangan produk-produk original negara-negara anggotanya tidak dipungut
bea masuk atau bebas bea masuk. Dalam FTA, sekelompok negara setuju untuk
menghapus tarif diantara mereka namun tetap mempertahankan tarif mereka masing-
masing terhadap impor dari negara-negara di luar FTA. Tujuan strategis FTA adalah
meningkatkan keunggulan komparatif regional Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN) sebagai suatu kesatuan unit produksi. Oleh karena itu,
penghapusan rintangan tarif dan non-tarif di antara negara-negara anggota
diharapkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas, dan daya saing
negara-negara anggota ASEAN (Hady, 2004).
Asean-China
Free Trade Area
(ACFTA), ialah sebuah area perdagangan
bebas yang terdiri atas negara-negara yang menjadi anggota ASEAN serta Republik
Rakyat Cina (RRC). RRC pertama kali menginisiasi ide ini pada bulan November
tahun 2000.
Dasar inisiasi ACFTA ialah penandatanganan ASEAN- China Comprehensive
Economic Cooperation
pada tanggal 6 November 2001 di Bandar Seri Begawan,
Brunei Darussalam. Sebagai
titik awal proses pembentukan ACFTA,
ditandatanganilah Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation
between ASEAN and China
di Pnomh Penh, Kamboja pada tanggal 4 November
2002 dan ditandangani oleh sebelas kepala pemerintahan, antara lain:
|