Start Back Next End
  
13
Republik Indonesia nomor 04/PMK.011/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang
Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-
China Free Trade Area, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
53/PMK.011/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam
rangka ASEAN-China Free Trade Area, Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Setyo, 2012).
Perjanjian ACFTA ini menghapuskan tarif
atas 7881 kategori produk dan
90% produk impor. Penghapusan tarif
ini sangat mempengaruhi RRC dan keenam
negara ASEAN, antara lain Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan
Thailand. Keempat negara
lainnya akan mengimplementasikan ACFTA pada tahun
2015. Persentase tarif
rata-rata pada barang Cina yang dijual di ASEAN menurun
dari 12,8% menjadi 0,6% menunda implementasi area perdagangan bebas di
Myanmar, Vietnam, Laos, dan Kamboja. Sementara itu, barang ASEAN yang dijual
ke RRC mengalami penurunan tarif dari 9,8% menjadi 0,1%. Keenam negara
ASEAN juga mengurangi tarif atas barang yang dijual bersama dari 99.11% menjadi
0%.
Manfaat yang dirasakan Indonesia antara lain terbukanya akses pasar produk
pertanian Indonesia ke China, terbukanya pasar ekspor Indonesia ke China yang pada
tahun 2005 mendapatkan tambahan tarif 40% dari normal track
diturunkan tingkat
tarifnya menjadi 0,5%, serta terbukanya pasar ekspor Indonesia ke China yang pada
tahun 2005 mendapat tambahan 20% dari normal track
diturunkan tingkat tarifnya
menjadi 0,5%.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter