12
Volume perdagangan ini hanya dikalahkan oleh European Academic Area dan North
American Free Trade Area.
Tujuan dari pembentukan ACFTA adalah menciptakan kawasan ekonomi
yang memiliki pasar sebesar 1,7 miliar konsumen dan menghasilkan total GDP yang
diharapkan senilai 2 triliun dolar. Di samping itu, ASEAN dan RRC juga bertujuan
untuk menggiatkan perdagangan di antara kedua belah pihak.
Pada tanggal 1 Januari 2010, ACFTA akhirnya diwujudkan di sebelas negara
peserta. Ketika ACFTA mulai diimplementasikan, RRC mengalahkan Amerika
Serikat sebagai partner perdagangan ketiga terbesar setelah Jepang dan Eropa. Antara
tahun 2003 hingga 2008, perdagangan dengan ASEAN
meningkat dari US$59,6 juta
menjadi US$192,5 juta. RRC pun menobatkan negaranya sebagai eksportir terbesar
di dunia.
Dalam rangka akomodasi kepentingan ACFTA tersebut, dan berdasarkan isi
perjanjian dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation
Beetween the Association of South East Asian Nations and the Peoples Republic of
China, sebagaimana telah diratifikasi melalui KEPPRES
nomor 48 Tahun 2004,
pemerintah Indonesia membentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan ACFTA, diantaranya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang
dalam rangka Early Harvest Package ASEAN-China Free Trade Area, Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 57/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free
Trade Area, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
21/PMK.010/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam
rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area, Peraturan Menteri Keuangan
|