Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori dan Literatur
2.1.1 Pengertian Pajak
Banyak pendapat dari para ahli yang mengemukakan tentang, ‘apa itu
pajak?’. Namun pada intinya, pengertian pajak yang dikemukakan tidak jauh
berbeda satu sama lain. Secara singkat, pajak akan membantu Negara dalam
pembangunan nasional yang berarti kegiatan tersebut berlangsung secara terus
menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, baik materiil maupun spiritual. Menurut Prof. Dr. P. J. A.
Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, yang dikutip
oleh Waluyo (2005:2)
mengemukakan bahwa “pajak adalah Iuran kepada
negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan, dengan tidak mendapat
prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-
pengeluaran umum yang berhubung dengan tugas –
tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan”. Bila dilihat dengan jelas, yang dimaksudkan
dari kutipan di atas adalah pengertian yang lebih memfokuskan pada fungsi
budgeter, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lain, yaitu fungsi
mengatur.
Berikut merupakan kutipan singkat dari para ahli yang mengemukakan
secara jelas dan beragam dari pengertian pajak itu sendiri:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter