12
1)
Pengertian pajak menurut Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De Over
Heidsmiddelen Van Indonesia
(terjemahan)
yang dikutip oleh Antong
Amiruddin (2012) menyatakan bahwa
Pajak adalah prestasi yang
dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada pengusaha
(menurut
norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya
kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-
pengeluaran umum.
2)
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De
Economische Betekenis Belastingen
(terjemahan), yang kemudian
dikutip oleh Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton (2008:6) menyatakan
bahwa
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui
norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukan
dalam hal yang individual,
dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
3)
Pengertian pajak menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam
bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
yang
dikutip oleh Mardiasmo (2011:1)
menyatakan bahwa pajak adalah iuran
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat
ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
4)
Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam
disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong ,
yang dikutip oleh Antong Amiruddin (2012),
menyatakan bahwa pajak
adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa
|