13
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-
barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
2.1.2 Fungsi Pajak
Sebagaimana yang telah kita ketahui dan kita lihat dari sedikit
penjelasan diatas, diketahui bahwa adanya dua fungsi utama dalam perpajakan,
yaitu:
1)
Fungsi Budgeter (Fungsi Penerimaan)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2)
Fungsi Reguler (Fungsi Mengatur)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan
kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
2.1.3 Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Sistem Pemungutan Pajak
2.1.3.1 Objek Pajak
Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Yang termasuk objek pajak, adalah: imbalan kerja atau jasa (gaji, upah,
tunjangan, komisi, bonus,
honor, gratifikasi, uang pensiun, dll), hadiah undian,
laba usaha, keuntungan penjualan, penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan, bunga termasuk premium, diskonto, dividen, royalti, sewa,
|