14
penerimaan pembayaran berkala, selisih kurs, premi asuransi, penghasilan
usaha yang berbasis syariah, dll.
2.1.3.2 Subjek Pajak
Subjek pajak adalah badan dan orang pribadi yang harus melaksanakan
hak dan kewajiban Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Yang menjadi subjek
pajak adalah:
1)
Orang pribadi & warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak
2)
Badan
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan, pengertian badan adalah sekumpulan
orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditar, perseroan lainnya, BUMN/D dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
3)
Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
|