Start Back Next End
  
15
kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat kedudukan
manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor,
pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber daya alam,
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, proyek
konstruksi, dll.
2.1.3.3 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak adalah metode atau tata cara pemungutan pajak atas
objek pajak. Adapun sistem pemungutan pajak tersebut meliputi:
1)
Official Assesment System
Merupakan sistem pemungutan pajak yang jumlah pajak terhutangnya
ditetapkan/ ditentukan oleh aparat pajak atau fiskus dengan ciri-ciri:
fiskus berwenang menentukan besarnya pajak, wajib pajak bersifat
pasif, utang timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
oleh fiskus.
Contoh: PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2)
Self Assesment System
Merupakan sistem yang dianut bangsa Indonesia sejak reformasi
perpajakan yang dimulai pada tahun 1984, dimana setiap wajib pajak
diberikan wewenang/ kepercayaan untuk mendaftarkan diri,
menghitung hutang pajaknya sendiri, dan melaporkan hasil
perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Contoh: PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21, PPN (Pajak Pertambahan
Nilai), dan PPNBm (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter