33
menteri keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008, kantor
pelayanan mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berikut paparan mengenai tugas dan fungsi
bea cukai:
1.
Pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai dan pungutan Negara
lainnya yang dipungut oleh DJBC
2.
Pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan
dan pengembalian bea masuk dan cukai
3.
Pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan,
pendistribusian, dan pengembalian pita cukai
4.
Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang
kepabeanan dan cukai
5.
Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan, dan
pemuatan barang serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean
6.
Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai
7.
Pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai
8.
Penelitian dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang dan
pemeriksaan badan
9.
Pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan pengusaha
barang kena cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai, serta
pengajuan penukaran pita cukai
10. Pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan
pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai
|