Start Back Next End
  
32
a.
Perusahaan yang menggunakan bahan baku dan/atau proses
produksinya memerlukan lokasi khusus
b.
Perusahaan industri mikro dan kecil
c.
Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah
kabupaten atau kota yang belum
memiliki kawasan industri atau yang
telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya
telah habis.
Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan
dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
b.
mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan
tempat atau bangunan lain;
c.
tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
d.
mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran
barang yang dapat dilalui kendaraan; dan
e.
digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku
menjadi barang hasil produksi.
2.3.6 Tugas dan Fungsi Bea Cukai
Seperti yang kita ketahui, bahwa tugas dan fungsi KPPBC atau yang
biasa kita sebut dengan bea cukai
adalah mengatur kegiatan ekspor impor di
Indonesia. Melakukan pungutan terhadap pajak dalam rangka impor, termasuk
didalamnya bea masuk, cukai, PPh 22 impor, PPN impor, dan sebagainya
adalah tugas utama bea cukai secara garis besar.  Sesuai dengan peraturan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter