35
4.
Dokumen yang telah dipegang oleh importir tersebut, digunakan
untuk mengeluarkan barang yang dikirim oleh penjual.
5.
Barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa
kapal-kapal pengangkut barang internasional dan hanya akan
merapat di pelabuhan resmi pemerintah, misalnya tanjung priok,
bandara internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana
Kusuma, dsb.
6.
Kemudian dilakukan pembongkaran. Pembongkaran yang dimaksud
adalah pengeluaran kontainer/ peti kemas dari sarana pengangkut ke
pelabuhan. Petugas DJBC tidak memiliki hak untuk membongkar isi
dari peti kemas jika tidak ada perintah untuk
melakukan
pemeriksaan.
7.
Setelah barang impor dibongkar, peti kemas/ kontainer tersebut
ditempatkan di tempat penimbunan sementara. Untuk melakukan
penimbunan sementara, importir akan dikenakan biaya sewa atas
penggunaan ruangan.
8.
Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank
koresponden, maka importir harus mengambil dokumen-dokumen
tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. Dengan kata
lain,
importir harus menebus dokumen tersebut, karena bank telah
menangguhkan sementara
ketika bank membayar eksportir saat
menyerahkan dokumen
9.
Setelah urusan dokumen tersebut selesai, maka importir dapat
mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir
peroleh dari bank (Bill of Lading, invoice, dll)
|