Start Back Next End
  
36
10. Pada saat importir akan mengambil barangnya, maka importir
diwajibkan membuat dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang),
sedangkan invoice, B/L, COO (Certificate of Origin) disebut
sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB, maka barang
tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
11. PIB dapat dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap
pabean. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka
jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan
komputer DJBC, maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank
tersebut.
12. Dalam proses pembuatan PIB, Indonesia menggunakan sistem self
assessment
seperti prinsip perpajakan yang berlaku di negara kita
ini. Formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan
komputer DJBC. setelah diisi dan membayar bea masuk kepada
bank, maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk
menyerahkan dokumen yang diperlukan DJBC, khususnya kepada
KPPBC dimana barang tersebut berada.
13. Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta
pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan
memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan
PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. Dalam tahap ini,
DJBC hanya menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses.
Penyerahan PIB ini pun telah berkembang sedemikian rupa,
sehingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah
terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter