Start Back Next End
  
37
secara elektronik (EDI = Electronic Data Interchange system)
sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara
importir dengan petugas KPPBC
2.3.8 Mekanisme Pemeriksaan Kepabeanan
Seperti yang kita ketahui, bahwa setiap barang impor yang masuk ke
dalam daerah pabean, akan diperiksa kelayakan dan kelengkapannya. Jika
barang impor tersebut tidak sesuai dengan peraturan kepabeanan, barang
tersebut
tidak dapat diizinkan masuk, atau jika surat barang tidak lengkap,
barang tersebut akan ditahan sampai surat yang belum lengkap tersebut dapat
dilengkapi. Pemeriksaan kepabeanan dapat dibedakan menjadi beberapa jalur,
yaitu:
1.
Jalur hijau, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan
pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan
fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB), ditetapkan dalam hal:
a. Importir beresiko menengah yang mengimpor komoditi
beresiko rendah
b.
Importir beresiko rendah yang mengimpor komoditi beresiko
rendah atau menengah
2.
Jalur merah, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan
pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan
penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Jalur merah
ditetapkan dalam hal:
a. Importisasi oleh importir beresiko sangat tinggi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter