Start Back Next End
  
38
b.
Importir yang beresiko tinggi yang mengimpor komoditi
beresiko tinggi atau menengah
c. Importir beresiko menengah yang mengimpor komoditi
beresiko tinggi
d.
Importir beresiko rendah yang mengimpor komoditi beresiko
tinggi
e. Barang impor sementara, kecuali MITA prioritas
f. Barang re-impor, kecuali MITA prioritas
g.
Barang impor dengan fasilitas penangguhan bea masuk,
cukai dan PDRI kecuali oleh MITA prioritas
h.
Terkena pemeriksaan acak
i. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
3.
Jalur kuning, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan
pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik
tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur kuning ditetapkan dalam hal:
a. Importir beresiko tinggi yang mengimpor komoditi beresiko
rendah
b.
Importir beresiko menengah yang mengimpor komoditi
beresiko menengah
Dalam hal jalur pengeluaran barang impor ini (jalur kuning),
pejabat pemeriksa dokumen memerlukan pemeriksaan laboratorium.
Importir yang mengajukan permohonan mengambil contoh barang
kepada kepala bidang pelayanan pabean dan cukai atau pejabat yang
ditunjuknya. Pada pemeriksaan jalur kuning sebagaimana yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter