Start Back Next End
  
39
dijelaskan diatas, dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui
mekanisme NHI, berdasarkan informasi dan pejabat pemeriksa
dokumen.
4.
Jalur MITA atau jalur prioritas diperuntukkan bagi Mitra Utama,
yaitu importir, direksi, dan ditetapkan oleh Direktur Teknis
Kepabeanan atas nama direktur jenderal. Untuk MITA ditetapkan
jalur yang terdiri dari:
a. MITA prioritas, mekanisme pelayanan dan pengawasan
pengeluaran barang impor oleh importir jalur prioritas
dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan
pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen
b.
MITA non-prioritas, mekanisme pelayanan dan pengawasan
pengeluaran barang impor oleh importir dengan langsung
diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan
penelitian dokumen. Jalur ini diperuntukan bagi importir
yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra
Utama (non-prioritas)
dengan keputusan kepala
kantor
pabean atas nama direktur jenderal, untuk selanjutnya
disebut MITA non-prioritas kecuali dalam hal:
i.
Impor komoditas beresiko tinggi
ii.
Impor sementara
iii.
Re-impor
iv.
Barang impor dengan penangguhan pembayaran bea
masuk, barang impor tertentu yang ditetapkan oleh
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter