Start Back Next End
  
40
pemerintah, diterbitkan SPPB setelah selelsainya
penelitian dokumen
2.3.9 Tarif Kepabeanan Indonesia
Dalam menentukan tarif kepabeanan (bea masuk) di Indonesia
atas
barang impor yang masuk, bea cukai berpedoman terhadap buku yang telah
diterbitkan oleh menteri keuangan, sebagai buku yang berisikan semua barang
dengan masing-masing besarnya bea masuk yang telah diputuskan oleh
peraturan menteri keuangan sendiri. Berikut adalah beberapa contoh tarif
kepabeanan yang sering digunakan dalam KPPBC :
-
Minuman fermentasi dari buah anggur segar:
o
Dengan kadar alkohol < 15% dari volumenya = Rp.
55000/L
o
Dengan kadar alkohol > 15%, tetapi < 23% dari
volumenya = Rp. 55000/L
o
Dengan kadar alkohol > 23% dari volumenya = Rp.
55000/L
-
Alkohol:
o
Etil alkohol yang tidak di-denaturasi dengan kadar alkohol
80% atau lebih menurut volumenya; etil alkohol & alkohol
lain yang didenaturasi berapa pun kadarnya = 30%
o
Alkohol yang diperoleh dari penyulingan minuman
fermentasi anggur atau grape marc = 125.000/L
o
wiski, rum, vodka, dll = 125.000/L
-
Tembakau:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter