41
o
Tembakau yang belum dipabrikasi = 5%
o
Cerutu, sigaret kretek, beedies = 40%
o
Tembakau yang dipabrikasi dan pengganti tembakau yang
dipabrikasi, ekstrak & esens tembakau = 40%
-
Gumpalan kapas, kasa, pembalut, perban, plester, tapal obat untuk
penjualan eceran untuk keperluan medis = 5%
-
Plastik = 5% - 15%
-
Kulit = 0% - 15%
-
Kayu = 0% - 10%
-
Kertas = 0% - 10%
-
Garmen :
o
Benang jahit, Kain, dsb = 5%
o
Kain tenunan dari kapas (mengandung kapas 85% atau
lebih menurut beratnya) dan beratnya tidak lebih 200 g/m2
= 10% - 15%
o
Pakaian jadi = 5% - 15%
-
Perhiasan, barang hasil tempaan pandai emas dan perak serta
barang lainnya = 5 - 15%
-
Sekrup, baut, mur, sekrup rel, kait sekrup, paku keling, pasak,
pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan
barang semacam itu, dari besi atau baja = 12,5% - 15%
-
Perlengkapan mesin pabrik atau laboratorium = 5 - 10%
-
Otomotif :
o
Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi
tidak termasuk van = 10 40%
|