14
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1 Pajak
2.1.1
Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan oleh undang-
undang, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak diperuntukkan
untuk menutupi pengeluaran rutin negara, dan biaya pembangunan. Maka dari
itu, pajak adalah suatu yang penting bagi negara
karena tanpa dana yang
memadai mustahil negara akan dapat menjalankan roda pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan di segala bidang bahkan sangat mustahil suatu
negara dapat mempertahankan eksistensinya sebagai suatu negara.
Berbagai pendapat dari beberapa ahli tentang definisi pajak,
Adriani
yang
telah diterjemahkan oleh Brotodihardjo
(2009:1) mendefinisikan:
"Pajak
adalah
iuran
kepada
negara
(yang
dapat
dipaksakan)
yang
terutang
oleh yang
wajib
membayarnya
menurut
peraturan-peraturan,
dengan
tidak mendapat
prestasi kembali
yang
langsung
dapat
ditunjuk
dan
yang
gunanya
adalah
untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung
dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan".
Sedangkan
definisi
pajak
menurut
Rochmat
Soemitro
yang dikutip dari
buku karangan Suandy (2008:10) adalah:
"Pajak
adalah peralihan kekayaan dari
sektor swasta ke
sektor publik
berdasarkan
undang-undang
yang
dapat
dipaksakan
dengan
tidak
mendapat
imbalan (tegenprestatie)
yang
secara
langsung
dapat
ditunjukkan, yang
digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat
pendorong, penghambat atau
pencegah
untuk
mencapai
tujuan
yang
ada
di
luar
bidang keuangan negara".
Sementara menurut Undang-undang No.28 tahun 2007, pajak dapat
didefinisikan sebagai berikut :
|