Start Back Next End
  
15
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang teruang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak adalah suatu iuran wajib dari
masyarakat kepada Negara, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan
dapat dipaksakan bagi yang tidak mematuhinya, yang berguna sebagai wujud
serta masyarakat dalam pembangunan negara.
2.1.2
Fungsi Pajak
Pajak memiliki fungsi yang sangat penting bagi berlangsungnya suatu negara.
Pajak antara lain memiliki fungsi sebagai berikut :
a.
Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Fungsi pajak yang paling utama yaitu memasukan dana secara optimal
untuk mengisi kas negara berdasarkan undang-undang pajak yang
berlaku. Fungsi ini dapat dikatakan sebagai fungsi utama karena fungsi
inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini,
pemerintah yang mebutuhkan dana membiayai semua kepentingannya
dengan cara memungut pajaknya dari rakyat, sebagai contoh:
dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri
(Waluyo. 2011:6).
b.
Fungsi Mengatur (Regulator)
Fungsi mengatur (regulerend) disebut juga fungsi tambahan, yaitu
fungsi dalam mana pajak juga digunakan oleh pemerintah sebagai
instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Pajak digunakan untuk memproteksi produksi dalam
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter