16
negeri, mendorong impor, merangsang investasi, dan juga digunakan
untuk menghambat atau mendistorsi suatu kegiatan perdagangan. Jadi,
pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan dalam bidang ekonomi dan sosial (Waluyo,
2011:6).
c.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan
mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan
pajak yang efektif dan efisien.
d.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan.
2.1.3
Pelaksanaan pemungutan pajak, selain berdasarkan oleh undang-undang
perpajakan yang telah berlaku juga harus memperhatikan asas-asas
yang
disarankan oleh para ahli. Adam Smith dalam buku An Inquiry into The Nations
and Cause of The Wealth of Nations mengemukakan empat asas yang lebih
dikenal dengan four maxim yang terdiri dari (Suandy,2008 :27)
a.
Equality, ialah mengatakan bahwa pajak itu harus adil dan merata, yaitu
dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya
|