17
untuk membayar pajak tersebut, dan juga sesuai dengan manfaat yang
diterimanya dari negara.
b.
Certainty, ialah menyatakan bahwa harus ada kepastian baik bagi petugas
pajak maupun bagi semua wajib pajak, selain itu mencakup pula kepastian
pihak-pihak yang dikenakan pajak, apa saja yang dikenakan pajak, besarnya
jumlah pajak yang harus dibayar dan bagaimana jumlah pajak yang terhutang
harus dibayar.
c.
Convenience, ialah pajak hendaknya dibayar pada saat yang tidak
menyulitkan wajib pajak, misalnya dikenakan pada saat wajib pajak
menerima penghasilan.
d.
Efficiency, ialah biaya pemungutan pajak hendaknya sekecil mungkin, jangan
sampai terjadi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah lebih bedar dari
hasil yang di terima pemerintah.
2.2 Reformasi Pajak
2.2.1
Reformasi
sudah dikenal sejak tahun 1950-an yang berasal dari kata reform
yang artinya adalah perubahan institusional yang teratur dan berencana, yang
dilakukan sesuai dengan tata aturan badan yang bersangkutan. Keberhasilan
reformasi ekonomi sangat tergantung pada dua hal yaitu kebijakan pajak mendapat
kepercayaan, dan kredibilitas pembuat kebijakan.
Abimanyu (2006) menyebutkan bahwa reformasi perpajakan adalah
perubahan mendasar di segala aspek perpajakan yang memiliki 3 (tiga) tujuan utama,
yaitu tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kepercayaan terhadap administrasi
perpajakan yang tinggi, dan produktifitas aparat perpajakan yang tinggi.
Dengan
|