18
reformasi pajak, diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar sehingga di
satu pihak mendorong Wajib Pajak melaksanakan dengan kesadaran kewajiban
membayar pajak dan dilain pihak menutup loopholes yang selama ini masih terbuka
bagi Wajib Pajak untuk menghindari pajak. (Suandy,2008:99)
Menurut Nasucha (2004) dalam Fatharani (2012) terdapat beberapa alasan
mengapa suatu negara melakukan reformasi dalam bidang perpajakan adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk menstabilkan perekonomian yang tidak menentu karena pengaruh
perekonomian internasiomal maupun nasional
2.
Upaya mengalihkan sektor penerimaan APBN dari migas yang semula sebagai
sektor primadona menjadi pajak sebagai sumber yang lebih dapat menjanjikan
karena secara rasional pajak adalah penerimaan yang berkelanjutan tidak seperti
migas.
3.
Usaha mengikuti ketentuan dunia terutama dalam hal pendanaan (pinjaman luar
negeri) yang mensyaratkan struktur pajak yang ada harus disesuaikan dengan
kondisi seharusnya
4.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Selanjutkan tujuan dilanjutkan reformasi perpajakan menurut Nasucha (2004)
dalam Fatharani (2012) adalah sebagai berikut :
1.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak sebagai sumber
aliran dana untuk mengisi kas negara
2.
Untuk menekan terjadinya penyelundupan pajak (tax evasion) oleh wajib pajak
3.
Untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak dalam penyelenggaraan
kewajiban perpajakannya.
|