Start Back Next End
  
19
4.
Untuk meningkatkan konsep good governance, adanya transparansi,
responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instasi
pajak, sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak
5.
Untuk meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam
pelaksanaan adminitrasi pajak, baik kepada fiskus maupun kepada wajib pajak.
2.2.2
Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan Setelah
Reformasi Perpajakan
Pemerintah Indonesia telah melakukan terobosan-terobosan pada bidang
perpajakan pada tahun 1983, 1994, 2000, dan 2008. Pada tahun 2008 pemerintah
melakukan perubahan UU pajak terbaru meliputi Undang-undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh),
serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).Namun pada penelitian ini fokus
reformasi perpajakan yang berhubungan dengan tindakan pajak agresif yaitu pada
Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Adapun pokok-pokok perubahan dari Undang-
Undang No.36 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1.
Subjek Pajak (Pasal 2 ayat 5)
Perluasan pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2.
Objek pajak (Pasal 4), beberapa diantaranya:
a.
Imbalan Bunga (Pasal 4 ayat 1 huruf r)
b.
Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh reksadana (Pasal 4 ayat 3
huruf j)
3.
Objek Pajak (Pasal 4 ayat 2), beberapa diantaranya:
a.
Memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh
pasal 23 final menjadi PPh Pasal 23 final menjadi PPh Pasal 4 ayat 2
final
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter