Start Back Next End
  
20
b.
Menambahkan objek PPh Pasal 4 ayat 2 final meliputi :
1.
Penghasilan dari transaksi derivatif
2.
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate
4.
Pengecualian dari Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3 huruf f)
a. Intercorporate Dividend (Pasal 4 ayat 3 huruf f)
Syarat memiliki usaha aktif bagi wajib pajak yang menerima
intercorporate dividend dihapus
b.
Beasiswa (Pasal 4 ayat 3 huruf 1)
Beasiswa dikecualikan sebagai objek pajak ( syarat, dan lain-lain
diatur dengan PMK)
5.
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto (Pasal 6), beberapa diantaranya:
a.
Biaya Promosi dan Penjualan (Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7)
Biaya promosi dan penjualan ditegaskan sebagai
pengurang
penghasilan bruto yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK
b.
Piutang Tak Tertagih (Pasal 6 ayat 1 huruf h)
Syarat untuk membiayakan piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dipermudah menjadi :
1.
Telah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial
2.
WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada DJP
3.
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau ada
perjanjian tertulis dengan debitur yang bersangkutan; atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau ada
pengakuan debitur bahwa utangnya telah dihapuskan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter