21
4.
Syarat nomor c tidak berlaku bagi piutang debitur kecil yang
dihapuskan
c.
Pemupukan Dana Cadangan (pasal 9 ayat 1 huruf c),
Pembentukan dana cadangan diperluas yang meliputi:
1.
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha
lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anak piutang
2.
Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan social
yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3.
Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
4.
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
5.
Cadangan biaya penanaman kebali untuk usaha kehutanan, dan
6.
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangana limbah industry untuk pengolahan industry
d.
Sumbangan yang dapat dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 huruf i,j,k,l, dan m)
Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
1.
Sumbangan penanggulangan bencana nasional
2.
Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
Indonesia
3.
Biaya pembangunan infrastruktur social
4.
Sumbangan fasilitas pendidikan
5.
Sumbangan pembinaan olahraga
6.
Tarif Pajak:
a.
Tarif Wajib Pajak Badan (Pasal 17 ayat 1 huruf b)
|