Start Back Next End
  
22
Ketentuan sebelumnya adalah tarif yang dikenakan merupakan tariff
pajak progresif dengan ketentuan:
1.
Penghasilan dari 0 sampai dengan Rp50.000.000,- dikenakan tarif
sebesar 10%
2.
Di atas Rp50.000.000,-
sampai dengan Rp100.000.000,-
dokenakan tarif sebesar 15%
3.
Diatas Rp100.000.000,- dikenakan tariff sebesar 30%
Ketentuan yang baru adalah tariff tunggal sebesar 28% untuk tahun
pajak 2009 dan diturunkan menadi 25% mulai tahun 2010. Alasan
perubahan karena tarif tunggal selaras dengan prinsip netralitas dalam
pengenaan pajak atas badan dan diturunkannya tarif pajak badan
secara bertahap untuk meningkatkan daya saing dengan negara lain
dalam menarik investasi luar negeri, serta untuk menyederhanakan
perhitungan pajak penghasilan.
b.
Tarif Wajib Pajak Perseroan Terbuka (Pasal 17 ayat 26)
Wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka
memperoleh penurunan tariff sebesar 5% dari tariff WP badan yang
berlaku sepanjang memenuhi syarat:
1.
Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek Indonesia
2.
Saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak;
3.
Masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang
dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor;
4.
Dipenuhi dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1
tahun pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter