| 23  7.  Pemotongan/Pemungutan  a.  Perluasan Objek PPh Pasal 22,  WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh  Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan. Alasan perubahan  adalah karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah  mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat  besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar  b.  Perubahan Tarif PPh Pasal 23  Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai  berikut:  1.  15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalty, dan hadiah,  penghargaan, bonus, dan sejenisnya  2.  2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen,  jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.  Alasan perubahan adalah untuk menyederhanakan pemotongan PPh  Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tariff tunggal 2%.  2.3 Tindakan Pajak Agresif   Definisi tindakan pajak agresif menurut Frank et al (2009), yaitu suatu  tindakan yang bertujuan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan  pajak baik menggunakan cara yang tergolong atau tidak tergolong tax evasion.  Sari dan Martani (2010) juga menyatakan suatu agresivitas pelaporan pajak  adalah situasi ketika perusahaan melakukan kebijakan pajak tertentu dan suatu  hari terdapat kemungkinan tindakan pajak tersebut tidak akan diaudit atau  dipermasalahkan dari sisi hukum, namun tindakan ini berisiko karena  |