Start Back Next End
  
23
7.
Pemotongan/Pemungutan
a.
Perluasan Objek PPh Pasal 22,
WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh
Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan. Alasan perubahan
adalah karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah
mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat
besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar
b.
Perubahan Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai
berikut:
1.
15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalty, dan hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya
2.
2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Alasan perubahan adalah untuk menyederhanakan pemotongan PPh
Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tariff tunggal 2%.
2.3 Tindakan Pajak Agresif 
Definisi tindakan pajak agresif menurut Frank et al (2009), yaitu suatu
tindakan yang bertujuan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan
pajak baik menggunakan cara yang tergolong atau tidak tergolong tax evasion.
Sari dan Martani (2010) juga menyatakan suatu agresivitas pelaporan pajak
adalah situasi ketika perusahaan melakukan kebijakan pajak tertentu dan suatu
hari terdapat kemungkinan tindakan pajak tersebut tidak akan diaudit atau
dipermasalahkan dari sisi hukum, namun tindakan ini berisiko karena
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter