31
untuk memiliki komisaris independen dan komite audit serta memberdayakan
fungsi pengawasan dewan komisaris. Bila prinsip accountability
ini
diterapkan secara efektif, maka ada kejelasan fungsi, hak dan kewajiban,
wewenang, tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris, serta
direksi. Dengan adanya kejelasan inilah maka perusahaan akan terhindar dari
agency problem (benturan kepentingan peran).
c.
Responsibility (PertanggungJawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di
dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku. Penerapan prinsip ini dimaksudkan agar
perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan
operasionalnya seringkali
menghasilkan dampak negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat.
d.
Independency (Kemandirian)
Independensi adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapn yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Untuk meningkatkan
independensi, maka perusahaan hendaknya mengembangkan aturan,
pedoman, dan praktik di tingkat corporate board terutama di tingkat dewan
komisaris dan direksi.
e.
Fairness (Kewajaran)
Kewajaran bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara
di dalam memenuhi hak-hak stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip fairness
sangat diperlukan karena sering kali muncul benturan kepentingan antara
|