7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik
yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih dan ingin diinvestasikan dengan pihak
yang memerlukan dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain
berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas
dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang,
seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right
issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari
dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun
1995, pengertian pasar modal adalah sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
|