Start Back Next End
  
19
Komposisi makanan memberikan
informasi daftar lengkap ingredient
penyusun makanan termasuk bahan
tambahan makanan. Nilai gizi yang
dicantumkan pada label makanan hanya bersifat anjuran. Biasanya produsen
mencantumkannya hanya untuk memenagkan kompetisi dengan produk
sejenis..
Gambar 2.5
Label Informasi Nilai Gizi
Pada label juga terdapat nomor pendaftaran
pangan yang diberikan
BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yaitu kode MD atau ML. Kode
MD untuk pangan yang diproduksi dalam negeri dan kode ML untuk pangan
yang diproduksi di luar negeri. (Winarno, 2011:7)
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Label Pangan: 
Undang-undang
RI no 18
tahun 2012
tentang pangan pasal 97
ayat
1: “Setiap
orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan”. Pemberian label
pada pangan dikemas
bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter