16
h.
Aktivitas terakhir dalam sistem informasi akuntansi penggajian adalah membayar pajak
yang berasal dari potongan gaji karyawan.
2.2.7
Pajak Penghasilan
Menurut Mardiasmo (2009:62), Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi.
Berdasarkan UU RI No. 36 tentang Pajak Penghasilan, Ketentuan Pasal 21 ayat
(1)
sampai ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Berdasarkan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan
dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang
pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a.
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai
b.
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan
pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
c.
Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan
pembayaran
lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
d.
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan
bebas.
e.
Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
pelaksanaan suatu kegiatan.
(2)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan
negara asing dan
organisasi-organisasi internasional.
(3)
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap
bulan
adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan
atau biaya
pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peratutan Menteri
Keuangan, iuran pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|