17
(4)
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong
pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak
dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali
ditetapkan lain dengan
Peraturan Pemerintah.
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan
terhadap Wajib
Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh
persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang dapat menunjukkan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6)
Dihapus
(7)
Dihapus
(8)
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas
penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan
atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
2.2.7.1 Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara
asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat:
Bukan warga begara Indonesia dan
Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
2.
Pejabat pewakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23
Desember 1994 sepanjang
bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
2.2.7.2 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yaitu sebagai berikut:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pension secara teratur
berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorium (termasuk honorium anggota dewan
komisaris atau anggota dewan pengawas), premi
bulanan, uang lembur, uang tunggu,
uang ganti rugi, tunjangan isteri,
tunjangan anak, tunjangan pajak, tunjangan iuran
|