Start Back Next End
  
18
pension, tunjangan
pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi
kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pension atau
mantan
pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem gratifikasi,
tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan, dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang diterima
atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku
harian mingguan
yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau
pemagangan yang mrupakan calon
pegawai.
4.
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon
dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.
Honorium uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
6.
Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorium
atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil serta uang pension dan tunjangantunjangan
lain yang sifatnya terkait
dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda atau anak-
anaknya.
2.2.7.3 Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yaitu:
1.
Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi
jiwa,
asuransi beasiswa, dan asuransi dwiguna.
2.
Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
dilakukan
oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan
penyelenggara
Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3.
Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam
Keputusan Dirjen Pajak.
4.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun
yang
diberikan oleh pemerintah.
5.
Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
6.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter