Start Back Next End
  
19
2.2.7.4 Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21
Kewajiban daripada pemotong pajak PPh Pasal 21 yaitu:
1.
Pemotong pajak pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
(KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya
pemotongan
pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap,
penerima uang tebusan
pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
2.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 21
tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap,
termasuk penerima
pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
3.
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun
takwim, maka
Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2_ diberikan
oleh pemberi kerja
selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau
pensiun.
4.
Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong
Pajak
Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan
tahun takwim
atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
5.
Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal
21/pemberi
kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
2.2.7.5 Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang
pribadi
dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan
Tidak Kena Pajak.
Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah
kawin diberikan tambahan
Penghasilan tidak Kena Pajak per tahun sesuai dengan
pasal 7 ayat (1) UU RI No 36 tahun
2008, diberikan paling sedikit sebesar:
1.
Rp 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus rupiah)
untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi.
2.
Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3.
Rp 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus rupiah)
tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4.
Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu) tambahan untuk
setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh keadaan pada
awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter