Start Back Next End
  
13
Menurut Mulyadi (2001:373) yang dikutip dari jurnal
Permatasari dan Cristian (2010:
530), gaji adalah pembayaran atas penyerahan
jasa yang dilakukan oleh karyawan yang
dibayarkan secara tetap per bulan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gaji adalah bentuk imbalan yang dibayarkan oleh
perusahaan kepada karyawan atas jasa yang dilakukan dan diberikan secara periodik
walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja.
2.2.6.1 Lembur
Dalam Keputusan Menteri Nomor  102/MEN/VI/2004
tentang Waktu Kerja Lembur
dan Upah Kerja Lembur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia,
yang
dimaksud dengan Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam
sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2.2.6.2 Perhitungan Lembur
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004,
Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
1.
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
Berikut adalah cara perhitungan upah lembur pada hari kerja
Tabel 2.1 Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
Jam Lembur
Rumus
Keterangan
Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x
Upah Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang
berlaku di perusahaan terdiri dari
upah pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap. Dengan
ketentuan Upah sebulan tidak
boleh lebih rendah dari upah
minimum
Jam Pertama
1,5  X 1/173 x
Upah Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah
bila upah yang berlaku di
perusahaan terdiri dari upah
pokok dan tunjangan tetap.
2.
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
Berikut adalah cara perhitungan upah lembur pada hari libur/istirahat
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter