27
sesuai ketentuan dan tujuan kredit. Pencairan dana kredit tergantung dari kesepakatan
kedua belah pihak dan dapat dilakukan secara sekaligus ataupun bertahap.
2.4.7 Prinsip Pemberian Kredit
Menurut Kasmir (2007: 91), prinsip yang harus
dilaksanakan oleh suatu bank dalam
rangka mempertimbangkan dalam pemberian kredit antara lain:
1.
Prinsip 5C
a.
Character
Yaitu menyangkut kepribadian, sifat/watak, kejujuran seseorang dalam hal ini adalah
debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada Bank bahwa,
sifat/watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dipercaya.
Keyakinan ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seseorang yang memilki karakter
baik yang memiliki kejujuran dalam membuat pekerjaan untuk memenuhi
kewajibannya.
b.
Capacity
Yaitu yang menyangkut kemampuan atas kesanggupan dalam membayar kewajiban-
kewajibannya tepat pada waktunya. Kesanggupan dapat di ukur dengan data financial
tahun yang lalu.
c.
Capital
Untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimilki nasabah terhadap usaha
yang akan dibiayai oleh bank, yaitu menyangkut besar kecilnya pertimbangan antara
jumlah hutang dan modal kerja.
d.
Condition of Economic
Yaitu kondisi atas ekonomi
harus diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit
terutama dalam hubungannya dengan sektor usaha calon peminjam
e.
Collateral
Yaitu menunjukan jaminan yang diberikan atas kredit yang diterima. Jaminan tersebut
dapat berupa barang, harta bergerak, ataupun harta tidak bergerak. Jaminan hendaknya
melebihi jumlah kredit yang diberikan.
Fungsi jaminan ini adalah sebagai pelindung
bank dari resiko kerugian.
2.
Prinsip 7P
Menurut Kasmir (2007: 93),
penilaian dengan menggunakan analisis 7P adalah
sebagai berikut:
|