26
Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan
langsung dengan calon peminjam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan
apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan. Wawancara
ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
5.
Peninjauan ke lokasi
Setelah memperoleh keyakinan atas keabsahan dokumen dari hasil penyelidikan dan
wawancara maka pihak bank akan melakuka peninjauan langsung ke lokasi. Kemudian
hasil dari peninjauan ini akan dicocokkan dengan hasil dari wawancara pertama. Tujuan
peninjauan langsung ke lapangan adalah untuk memastikan bahwa obyek yang akan
dibiayai benar-benar ada dan kondisinya sesuai dengan apa yang tertulis di proposal.
6.
Wawancara kedua
Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada
kekurangan pada saat melakukan peninjauan di lapangan. Catatan yang ada pada
permohonan dan pada saat wawancara pertama dicocokkan dengan pada saat peninjauan
ke lokasi untuk dilihat apakah ada kesesuaian dan mengandung kebenaran.
7.
Keputusan kredit
Keputusan kredit adalah untuk menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau
ditolak, jika layak maka, dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit akan
mencakup:
-
Akad kredit yang akan ditandatangani
-
Jumlah uang yang diterima
-
Jangka waktu kredit
-
Dan biaya-biaya yang harus dibayar
8.
Penandatanganan akad kredit dan perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit. Namun sebelum kredit
dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit kemudian
mengikat jaminan kredit dengan hipotik atau surat perjanjian yang dianggap perlu.
Penandatanganan dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung atau melalui
notaris.
9.
Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan
membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Dengan demikian
penarikan dana kredit dapat dilakukan melalui rekening yang dibuka. Pencairan atau
pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dapat diambil
|