40
d.
Sistem komunikasi harus mampu memberikan informasi kepada seluruh
pihak, baik
intern maupun ekstern.
e.
Sistem pengendalian intern bank harus memastikan adanya saluran
komunikasi yang
efektif agar seluruh pejabat dan karyawan memahami
dan memenuhi kebijakan dan
prosedur yang berlaku.
5.
Pemantauan dan tindakan koreksi atas penyimpangan
a.
Bank harus melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap
efektivitas
keseluruhan pelaksanaan pengendalian intern.
b.
Bank harus memantau dan mengevaluasi kecukupan sistem pengendalian
intern
berkaitan dengan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern.
c.
Bank harus menyelenggarakan audit intern yang efektif dan menyeluruh
terhadap
sistem pengendalian intern.
2.8 Nasabah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, nasabah merupakan pihak yang menggunakan jasa bank. Terdapat 2 (dua) jenis
nasabah, yaitu:
1.
Nasabah Penyimpan
Nasabah penyimpan merupakan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam
bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.
Nasabah Debitur
Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembayaran
berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian
bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.9 Non Performing Loan (Kredit Bermasalah)
Pengertian kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak
sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikannya. Kredit bermasalah menurut ketentuan Bank Indonesia merupakan kredit
yang digolongkan ke dalam kolektibilitas Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet
(M). (Fitria, 2012:4)
Lebih lanjut, Fitria (2012:4) menjelaskan bahwa rasio Non Performing Loan (NPL) ini
menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang
diberikan oleh bank. Menurut SE BI Nomor 12/ 11 /DPNP tanggal 31 Maret 2010,
perhitungan NPL adalah persentase kredit yang bermasalah dibandingkan dengan kredit yang
|